Tidak semua orang mampu menyewa jasa hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Di sinilah Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA) hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.
Namun, untuk memastikan bantuan ini diberikan secara tepat sasaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan hukum. Berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa setempat. SKTM ini menjadi bukti sah bahwa calon penerima bantuan hukum memang tergolong sebagai masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Tanpa dokumen ini, proses permohonan bantuan hukum tidak bisa diproses lebih lanjut.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Identitas pribadi merupakan hal penting dalam proses pendampingan hukum. Oleh karena itu, calon penerima diwajibkan untuk membawa KTP sebagai bukti kewarganegaraan dan domisili. Data yang ada di KTP juga digunakan untuk administrasi internal dan validasi keabsahan permohonan.
3. Dokumen Terkait Perkara
LBH PK SULTRA perlu memahami konteks perkara yang sedang dihadapi. Maka dari itu, calon penerima bantuan wajib membawa dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara yang tengah dihadapi. Ini akan membantu tim LBH dalam menganalisis dan merancang strategi pendampingan hukum secara lebih akurat.
Kenapa Harus LBH PK SULTRA?
LBH PK SULTRA adalah lembaga yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan sosial melalui pemberian layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Dikelola oleh tim advokat profesional dan berpengalaman, lembaga ini hadir sebagai jembatan bagi masyarakat marginal untuk mendapatkan hak-haknya di mata hukum.
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Bantuan Ini?
Bantuan hukum dari LBH PK SULTRA ditujukan untuk:
-
Warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
-
Menghadapi persoalan hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara.
-
Siap melengkapi persyaratan administratif yang telah disebutkan di atas.
Penutup
Bantuan hukum bukanlah hak eksklusif bagi mereka yang mampu secara finansial. Dengan memenuhi tiga syarat utama di atas—Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP, dan dokumen perkara—Anda sudah bisa mengakses layanan hukum gratis dari LBH PK SULTRA.
Jangan biarkan ketidaktahuan atau keterbatasan biaya menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan. Datanglah ke kantor LBH PK SULTRA dan dapatkan pendampingan hukum yang layak untuk Anda.
0 Komentar