Lembaga Bantuan Hukum Penegak
Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA) adalah Lembaga atau Organisasi
Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, Dalam kerja sehari-hari
LBH PK SULTRA memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang
marginal, rentan dan terpinggirkan dalam mendapatkan akses bantuan hukum. Dalam melaksanakan kerja sehari-hari tersebut,
LBH PK SULTRA menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural, sebuah metode
bantuan hukum yang memandang bahwa persoalan hukum yang banyak dialami oleh
masyarakat marginal, rentan dan terpinggirkan, lebih diakibatkan oleh persoalan
struktural, sehingga penyelesaiannya seharusnya mendorong perubahan struktural.
Untuk mendorong perubahan struktural, LBH PK SULTRA tidak hanya memberikan
pendampingan dalam proses peradilan (kepolisian hingga pengadilan). Serta juga
memadukan antara proses peradilan dengan upaya-upaya lain dalam mendorong
perubahan struktural seperti Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat dalam
rangka mengubah budaya hukum masyarakat menuju masyarakat yang lebih kritis dan
bersama masyarakat mendorong kebijakan (termasuk tapi tidak terbatas pada
peraturan perundang-undangan) dan struktur hukum yang memarjinalkan dan
mengekslusi.