Contempt of Court - Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan serta mencoreng profesi advokat "Officium Nobile"
Kendari / 09 Februari 2025 - LBH PK SULTRA mengecam keras tindakan yang terjadi pada salah satu ruang sidang di Pengadilan Jakart…
Kendari / 09 Februari 2025 - LBH PK SULTRA mengecam keras tindakan yang terjadi pada salah satu ruang sidang di Pengadilan Jakart…
(Dokumentasi Penarikan Mahasiswa Program MBKM FH UHO 2024 LBH PK SULTRA) LBH PK SULTRA - Kendari, Senin 23 Desember 2024 - Ber…
(Para Terdakwa Yang Memakai Pakaian Putih Hitam Bersama Tim Hukum LBH PK SULTRA) LBH PK SULTRA - Unaaha, 09 Desember 2024, Majeli…
(LBH PK SULTRA) Kendari, 25 Oktober 2024, LBH PK SULTRA - Bahwa persidangan pidana terhadap sdri. Supriyani (seorang guru honorer…
(Ahmad Fajar Adi, SH.,MH - Ketua LBH PK SULTRA) LBH PK SULTRA - Selasa, 22 Oktober 2024, Kepolisian Sektor (POLSEK) Baito, Kec. …
(Penyuluhan Hukum oleh Tim LBH PK SULTRA). LBH PK SULTRA - Jum'at / 11 Oktober 2024, Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan S…
LBH PK SULTRA - Kendari, 12 September 2024, Bertempat di Kejaksaan Negeri Kendari, Advokat LBH PK SULTRA melakukan pendampingan h…
LBH PK SULTRA - Kendari, Senin, 10 September 2024, Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA) yang …
Oleh EBIT ASMANA, SH.,MH. (Advokat & Konsultan Hukum) - Ketentuan Pasal 103 KUHP sebagai pintu yang membuka ruang lahirny…
Oleh : Ahmad Fajar Adi, S.H.,M.H. (Ketua LBH PK SULTRA) - Bahwa annalisis hukum terhadap putusan PN Kendari Nomor 42/Pid.Sus- Tp…
Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA) adalah Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, Dalam kerja sehari-hari LBH PK SULTRA memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang marginal, rentan dan terpinggirkan dalam mendapatkan akses bantuan hukum. Dalam melaksanakan kerja sehari-hari tersebut, LBH PK SULTRA menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural, sebuah metode bantuan hukum yang memandang bahwa persoalan hukum yang banyak dialami oleh masyarakat marginal, rentan dan terpinggirkan, lebih diakibatkan oleh persoalan struktural, sehingga penyelesaiannya seharusnya mendorong perubahan struktural. Untuk mendorong perubahan struktural, LBH PK SULTRA tidak hanya memberikan pendampingan dalam proses peradilan (kepolisian hingga pengadilan). Serta juga memadukan antara proses peradilan dengan upaya-upaya lain dalam mendorong perubahan struktural seperti Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat dalam rangka mengubah budaya hukum masyarakat menuju masyarakat yang lebih kritis dan bersama masyarakat mendorong kebijakan (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan) dan struktur hukum yang memarjinalkan dan mengekslusi.
Tampilkan selengkapnyaStandar Bantuan Hukum Nasional & Bantuan Hukum Struktural
Kami memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat miskin yang tidak mampu dibuktkan dengan SKTM/Kartu PKH dan Sejenisnya.
Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
LBH PK SULTRA
LBH PK SULTRA memberikan bantuan hukum secara adil dan merata kepada penerima bantuan hukum