Asas-Asas Hukum Acara Perdata


Halo sobat Penegak Keadilan, kali ini kami akan membagikan pengetahuan seputar Hukum Acara Perdata.


Apa si definisi dari Asas?


Asas merupakan dasar/pedoman, seperti pondasi yang kokoh untuk membangun sebuah rumah. Asas juga dapat didefinisikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan dari pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya.

7Asas Hukum Acara Perdata


Nah setelah mengetahui dari definisi Asas, kali ini kami akan langsung memberikan informasi terkait apa saja asas Hukum Acara Perdata:

1. Hakim Bersifat Menunggu


Asas yang pertama yaitu Hakim Bersifat Menunggu, bahwa dalam proses berperkara di peradilan, inisiatif untuk mengajukan perkara dalam hal ini konteks perdata, diserahkan atau dibebankan kepada Pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan.

2. Hakim Pasif


Asas yang kedua yaitu Hakim Pasif yang artinya bahwa dalam suatu perkara perdata hakim harus bersikap pasif yang artinya ruang lingkup ataupun pokok sengketa ditentukan / diajukan oleh Pihak yang berkepentingan.

3. Sidang Terbuka Untuk Umum


Asas yang ketiga yaitu Sidang Terbuka Unutk Umum, bahwa dalam sidang perkara perdata terkecuali perkara perceraian, artinya setiap orang boleh menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan perkara di persidangan. Ha ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU 28 Tahun 2009 :


1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

4. Mendengar Kedua Belah Pihak


Bahwa dalam Asas Hukum Acara Perdata kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak, dan didengar bersama-sama. Istilah asas ini dikenal dengan asas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.


Asas hukum ini mengartikan hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak saja, seharusnya kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.

5. Putusan Harus Disertai Alasan.


Semua putusan hakim (pengadilan) pada asas hukum acara perdata harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini merupakan argumentasi sebagai pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum sehingga mempunyai nilai objektif. Karena alasan-alasan tersebut, putusan hakim (pengadilan) mempunyai wibawa.


Sering kali, alasan-alasan yang dikemukakan dalam putusan didukung yurisprudensi dan doktrin. Ini tidak berarti hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya, tapi hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.


Asas the binding force of precedent tidak dianut di Indonesia, namun terikatnya atau berkiblatnya hakim terhadap yurisprudensi ialah karena yakin bahwa putusan mengenai perkara yang sejenis memang sudah tepat dan meyakinkan.

6. Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya.


Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.


Larangan ini karena anggapan hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika dalam suatu perkara, hakim tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

7. Ultra Petita


Bahwa putusan hakim merupakan puncak dari pemeriksaan dalam sebuah perkara dalam proses peradilan, Asas Hukum Ultra Petita artinya Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam suatu perkara melebihi dari keinginan dari Pihak yang menggugat, bahwa dalam konteks hukum acara perdata Penggunaan Ultra Petita dilarang dalam Hukum Acara Perdata.


Hal ini jelas dan terang benderang diatur dalam Pasal 178 Ayat (3) HIR) dan Pasal 67 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.


Demikian ulasan kami terkait Asas-Asas Hukum Acara Perdata, yuk pantau terus website LBH PK SULTRA untuk mendapatkan pengetahuan-pengetahuan lainnya.