Dengan
demikian dari ketentuan Pasal
103 KUHP menunjukan berlakunya norma-norma hukum pidana khusus diluar
dari ketentuan hukum pidana umum yang diatur dalam KUHP. Sesuai prinsip hukum asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali yang berlaku bahwa hukum yang bersifat
khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), hal ini pula sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP
yang menyebutkan: “Jika suatu perbuatan
yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana
yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.
Dalam hukum
pidana mengenai asas Lex Specialis penting
dan bermanfaat dalam menentukan Undang-Undang khusus mana yang harus
diberlakukan diantara dua atau lebih perundang-undangan yang juga bersifat
khusus dan ketentuan mana yang diberlakukan dalam suatu Undang-Undang khusus.
Tak jarang dalam praktiknya suatu perbuatan pidana melanggar beberapa aturan
perundang-undangan hukum pidana khusus diluar dari ketentuan hukum pidana umum,
sehingga bagaimana cara untuk menentukan ketentuan mana yang akan diberlakukan.
Terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana khusus, untuk dapat
mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan suatu ketentuan pidana yang
khusus atau bukan, yaitu:
a. Suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu
ketentuan pidana bersifat kekhususan yang logis “logische specialiteit”, apabila ketentuan pidana tersebut disamping
memuat unsur-unsur yang lain (khusus), juga memuat semua unsur dari suatu
ketentuan pidana yang bersifat umum.
b. Suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu
ketentuan pidana bersifat kekhususan yang sistematis “systematische specialiteit”, apabila ketentuan pidana itu walaupun
tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap
dapat dianggap sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus yaitu apabila
dengan jelas dapat diketahui bahwa pembentuk Undang-Undang memang bermaksud
untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana
yang bersifat khusus.
Dengan demikian dari penjelasan diatas baik asas kekhususan yang Logis (Logische Specialiteit) dan kekhususan yang Sistematis (Systematische Specialiteit) sebagai cara memandang suatu ketentuan pidana khusus, yaitu untuk dapat menentukan apakah ketentuan pidana itu merupakan suatu ketentuan pidana yang khusus, Undang-Undang khusus mana yang harus diberlakukan diantara dua atau lebih perundangundangan yang juga bersifat khusus dan Ketentuan mana yang diberlakukan dalam suatu Undang-Undang khusus.
0 Komentar