LBH PK SULTRA - Kendari, 12 September 2024, Bertempat di Kejaksaan Negeri Kendari, Advokat LBH PK SULTRA melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka, bahwa Tersangka tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (20/6/2024) malam. Penggerebakan itu terjadi di depÄn sebuah hotel di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Saat penggerebekan tersangka berinisial MZ (24) tersebut, polisi menemukan 4 saset sabu seberat 1 kilogram yang dibawa Tersangka dari Provinsi Aceh, yang diduga untuk diedarkan di Kota Kendari.
Bahwa perbuatan Tersangka MZ tersebut diancam dengan ketentuan Pidana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 Komentar