Dalam dunia hukum, asas non-retroaktif atau non-retroactive principle merupakan salah satu asas fundamental yang menjadi penjamin keadilan dan kepastian hukum. Meski terdengar teknis, asas ini sebenarnya memiliki dampak besar terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Mari kita kupas tuntas secara sederhana dan menarik!


Apa Itu Asas Non-Retroaktif?


Secara sederhana, asas non-retroaktif berarti bahwa suatu aturan hukum tidak berlaku surut. Artinya, undang-undang atau peraturan yang baru dibuat tidak bisa diberlakukan terhadap peristiwa atau tindakan yang terjadi sebelum aturan itu diundangkan.

Contoh mudahnya: jika hari ini dibuat undang-undang yang melarang penggunaan sepatu warna merah, maka seseorang yang memakai sepatu merah minggu lalu tidak bisa dihukum berdasarkan aturan baru itu. Kenapa? Karena saat dia melakukannya, belum ada larangannya.


Mengapa Asas Ini Penting?


  1. Menjaga Kepastian Hukum
    Masyarakat harus tahu aturan mana yang berlaku saat mereka bertindak. Jika hukum bisa berlaku surut, siapa pun bisa tiba-tiba dinyatakan bersalah atas sesuatu yang sebelumnya sah.

  2. Melindungi Hak Asasi Manusia
    Dalam prinsip keadilan internasional, menghukum seseorang atas dasar aturan yang belum ada saat dia melakukan sesuatu adalah bentuk pelanggaran HAM.

  3. Memberikan Rasa Aman
    Bayangkan jika setiap hari kita harus khawatir apakah ada aturan baru yang tiba-tiba membuat kita “bersalah” atas apa yang kita lakukan kemarin. Tentu sangat meresahkan, bukan?


Pengecualian: Apakah Selalu Berlaku?


Menariknya, dalam beberapa kasus, asas ini bisa dikecualikan, khususnya jika aturan baru tersebut menguntungkan bagi pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, misalnya, jika ada perubahan aturan yang lebih ringan bagi terdakwa, maka aturan yang lebih baru dan ringan itu bisa digunakan (asas lex mitior).

Contohnya: jika dulu hukuman untuk pencurian adalah 10 tahun penjara, lalu sekarang diubah menjadi 5 tahun, maka pelaku yang sedang disidang berhak mendapatkan hukuman yang lebih ringan meski kejahatannya dilakukan sebelum aturan baru berlaku.


Asas Non-Retroaktif di Dunia Digital


Di era teknologi sekarang, asas ini juga penting dalam perlindungan data pribadi dan regulasi digital. Misalnya, jika ada undang-undang baru tentang privasi data, perusahaan tidak bisa dihukum atas pelanggaran yang terjadi sebelum undang-undang itu disahkan, kecuali memang sudah ada aturan sebelumnya yang mengatur hal tersebut.


Kesimpulan


Asas non-retroaktif bukan hanya sekadar istilah dalam buku hukum. Ia adalah benteng keadilan yang menjamin kita tidak dihukum atas dasar aturan yang belum berlaku. Prinsip ini melindungi hak-hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mendorong sistem hukum yang adil dan rasional.


Tertarik membahas asas hukum lainnya? Atau punya pertanyaan tentang penerapan asas ini dalam kasus nyata? Tulis di kolom komentar ya!


(Penulis : Muhammad Akbar Aidin, SH - Advokat LBH PK SULTRA)