Di balik roda ekonomi yang terus berputar, ada jutaan pekerja yang menjadi tulang punggung keberlangsungan perusahaan dan industri. Namun, bekerja bukan hanya soal kewajiban. Pekerja juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, khususnya oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka. Nah, di artikel ini kita akan membahasnya secara ringan tapi padat. Yuk, kenali hak-hakmu!
1. Hak Atas Upah yang Layak
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak menerima upah yang layak, minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) yang ditetapkan pemerintah.
👉 Penting: Upah tidak hanya mencakup gaji pokok, tapi juga tunjangan tetap dan bisa juga tunjangan tidak tetap.
2. Hak atas Jam Kerja dan Waktu Istirahat
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa:
-
Waktu kerja normal adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau
-
8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Pekerja juga berhak atas istirahat mingguan (minimal 1 hari per minggu) dan istirahat tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
3. Hak Cuti
Beberapa bentuk cuti yang dijamin undang-undang antara lain:
-
Cuti tahunan: 12 hari setelah 1 tahun bekerja.
-
Cuti haid: Bagi pekerja perempuan pada hari pertama dan kedua saat menstruasi jika tidak mampu bekerja.
-
Cuti melahirkan: Selama 3 bulan, termasuk sebelum dan sesudah melahirkan.
-
Cuti karena alasan penting: Misalnya, menikah, anak menikah, istri melahirkan, anggota keluarga meninggal, dll.
4. Hak atas Jaminan Sosial
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang mencakup:
-
Jaminan kecelakaan kerja
-
Jaminan kematian
-
Jaminan hari tua
-
Jaminan pensiun
-
Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
5. Hak atas Perlakuan yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, atau pandangan politik. Semua pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hal rekrutmen, promosi, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan, dan sistem kerja yang mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
7. Hak atas Perlindungan saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang mengatur bahwa pekerja yang di-PHK:
-
Berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
-
Harus melalui proses yang adil dan transparan.
-
Dalam beberapa kasus, PHK harus mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesimpulan
Menjadi pekerja bukan hanya tentang kewajiban, tapi juga tentang hak yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan memahami hak-hak ini, kamu bisa bekerja dengan lebih percaya diri, dan jika terjadi pelanggaran, kamu tahu langkah apa yang bisa diambil.
💡 Ingat: mengetahui hakmu adalah langkah pertama untuk memperjuangkannya.
Punya pengalaman menarik terkait hak-hak pekerja? Atau ingin tahu lebih dalam soal aturan tertentu dalam UU Ketenagakerjaan? Yuk, bagikan ceritamu di kolom komentar!
Penulis : MUHAMMAD AKBAR AIDIN, SH. (Advokat LBH PK SULTRA)
0 Komentar