RUU KUHAP memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, tidak hanya dalam mendampingi tersangka dan terdakwa, tetapi juga dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Peran advokat diperluas, termasuk mendampingi saksi dan korban, serta menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi. RUU KUHAP juga mengatur perlindungan hukum (imunitas) bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan baik. 

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR RI memiliki fokus yang signifikan pada penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. 

Peran Advokat yang Diperkuat dalam RUU KUHAP:

·         Pendampingan yang Lebih Luas:

RUU KUHAP memperluas peran advokat tidak hanya untuk mendampingi tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi dan korban. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum. 

·         Hak untuk Menyampaikan Keberatan:

Advokat diberi kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap klien yang didampingi. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. 

·         Perlindungan Hukum (Imunitas):

RUU KUHAP mengatur perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik. Ini penting untuk memastikan bahwa advokat dapat bekerja secara bebas dan tidak terintimidasi dalam membela kliennya. 

·         Peran sebagai Guardian of Human Rights:

Advokat diakui sebagai pihak yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hak asasi manusia dalam proses peradilan. 

·         Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma:

RUU KUHAP juga mengukuhkan kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Ini adalah bentuk kontribusi advokat dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat. 

Tantangan dan Harapan:

Meskipun RUU KUHAP memperkuat peran advokat, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Beberapa kalangan advokat mengkritik RUU KUHAP yang dinilai membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendapat hukum, terutama di luar persidangan. 

Harapan dari RUU KUHAP adalah:

·         Peradilan Pidana yang Lebih Adil:

Dengan peran advokat yang lebih kuat, diharapkan proses peradilan pidana menjadi lebih adil dan efektif dalam melindungi hak-hak semua pihak. 

·         Perlindungan HAM yang Lebih Jelas:

RUU KUHAP diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. 

·         Keadilan Sosial yang Terwujud:

Dengan adanya peran advokat yang kuat dan akses keadilan yang lebih luas, diharapkan keadilan sosial dapat terwujud dalam masyarakat. 

Kesimpulan:

RUU KUHAP memiliki potensi besar untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana, dan menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan HAM. Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, dan harapan agar RUU KUHAP dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. Peran advokat yang diperkuat dalam RUU KUHAP diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efisien, dan melindungi hak asasi manusia.