RUU KUHAP memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, tidak hanya dalam mendampingi tersangka dan terdakwa, tetapi juga dalam melindungi hak-hak asasi manusia. Peran advokat diperluas, termasuk mendampingi saksi dan korban, serta menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi. RUU KUHAP juga mengatur perlindungan hukum (imunitas) bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan baik.
Rancangan Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di DPR RI
memiliki fokus yang signifikan pada penguatan peran advokat dalam sistem
peradilan pidana. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan
keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Peran Advokat yang Diperkuat dalam
RUU KUHAP:
·
Pendampingan
yang Lebih Luas:
RUU KUHAP
memperluas peran advokat tidak hanya untuk mendampingi tersangka dan terdakwa,
tetapi juga saksi dan korban. Hal ini sangat penting untuk memastikan
bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan memiliki akses yang sama
terhadap perlindungan hukum.
·
Hak untuk
Menyampaikan Keberatan:
Advokat diberi
kewenangan untuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi atau
pelanggaran hak asasi manusia terhadap klien yang didampingi. Ini adalah
langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak
hukum.
·
Perlindungan
Hukum (Imunitas):
RUU KUHAP
mengatur perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan profesinya dengan
iktikad baik. Ini penting untuk memastikan bahwa advokat dapat bekerja
secara bebas dan tidak terintimidasi dalam membela kliennya.
·
Peran
sebagai Guardian of Human Rights:
Advokat diakui
sebagai pihak yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hak
asasi manusia dalam proses peradilan.
·
Kewajiban
Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma:
RUU KUHAP juga mengukuhkan kewajiban advokat untuk
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak
mampu. Ini adalah bentuk kontribusi advokat dalam mewujudkan akses keadilan
bagi semua lapisan masyarakat.
Tantangan dan Harapan:
Meskipun RUU KUHAP memperkuat peran
advokat, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Beberapa kalangan advokat
mengkritik RUU KUHAP yang dinilai membatasi ruang gerak advokat dalam
memberikan pendapat hukum, terutama di luar persidangan.
Harapan dari RUU KUHAP adalah:
· Peradilan Pidana yang Lebih Adil:
Dengan peran advokat yang lebih kuat, diharapkan proses peradilan pidana menjadi lebih adil dan efektif dalam melindungi hak-hak semua pihak.
· Perlindungan HAM yang Lebih Jelas:
RUU KUHAP diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
· Keadilan Sosial yang Terwujud:
Dengan adanya peran advokat yang kuat dan akses keadilan
yang lebih luas, diharapkan keadilan sosial dapat terwujud dalam masyarakat.
Kesimpulan:
RUU KUHAP memiliki potensi besar
untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana, dan menjadi
langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan HAM. Namun,
masih ada tantangan yang perlu diatasi, dan harapan agar RUU KUHAP dapat
diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. Peran advokat yang
diperkuat dalam RUU KUHAP diharapkan dapat berkontribusi besar dalam mewujudkan
sistem peradilan pidana yang lebih adil, efisien, dan melindungi hak asasi
manusia.
0 Komentar