Ahmad Fajar Adi, S.H., M.H. Ketua LBH PK SULTRA


Polda Sultra disebut sebagai Humas PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beraktifitas di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari karena telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas permintaan surat Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II dalam proses mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT TAS.

Hal itu disampaikan oleh Salah Satu Praktisi Hukum di Sultra, sekaligus Sebagai Ketua dari LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, SH, MH yang menjelaskan bahwa Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Polda Sultra melalui Ditreskrimsus telah melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Karena dalam Peraturan itu yang bisa mengeluarkan PSH hanyalah Divisi Hukum bukan Divisi Tindak Pidana Khusus yang tertuang pada Pasal 18 Nomor yaitu PSH dibuat dan ditandatangani oleh Kadivkum Polri pada tingkat Mabes Polri, Kabidkum pada tingkat Polda dan Kasikum pada tingkat Polres. 

"Jadi Legal Opinian yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sultra ke KSOP Kendari untuk penerbitan SPB PT TAS itu tidak sah, karena tidak sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024. Dan Polda ini seperti Humas PT TAS yang menjawab klarifikasi dari KSOP," katanya.

Lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Keadilan Sultra, dalam pasal 3 dasar dikeluarkan PSH ada tiga poin pertama Permohonan PSH, kedua Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadaan tertentu. Dan di Pasal 4 yang dapat mengajukan PSH adalah Kepala satuan Kerja di Lingkungan Markas Besar Polri, Kapolda, Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Polda, Kapolres, Kepala Seksi profesi dan pengamanan, Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan bunyi pasal di atas bahwa secara singkat yang berhak untuk mengajukan permohonan PSH hanyalah anggota kepolisian, Pimpinan Instansi Pusat serta Pemerintah Daerah. Lebih lanjut terhadap Permohonan PSH yang dapat mengeluarkan PSH terhadap Permohonan PSH yang diajukan diatas adalah pertama Kadivkum Polri apabila permohonan PSH diajukan oleh Kepala Satuan Kerja dilingkungan Markas Besar Polri, Kapolda, Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kedua Kabidkum apabila permohanan PSH diajukan oleh Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Polda dan Kapolres dan ketiga Kasikum apabila Permohonan PSH diajukan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan.

"Kami kutip dari Website Kementerian Perhubungan, KSOP Kelas II Kendari ini adalah unit pelaksana Teknis dari Lingkup Direkrorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Jadi KSOP Kendari ini tidak termaksud golongan yang bisa mengajukan PSH di Kepolisian, sehingga permohonan KSOP Kendari ini telah menyalahi aturan dan Legal Opinian yang diterima dari Polda itu tidak sah," paparnya.

Ahmad Fajar Adi juga menambahkan bahwa KSOP Kelas II Kendari seharusnya merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, beserta peraturan pelaksanaan lainnya tentang pemberian SPB bukannya meminta saran hukum ke aparat penegak hukum. 

"Kan lucu juga mereka yang paham aturannya bertanya ke APH, kalau memang ada keraguan dalam penerbitan SPB konsultasinya ke Instansinya sendiri agar ada solusi kalau ke APH itu lain lagi ceritanya," tuturya.

"Melihat pendapat hukum yg di keluarkan dirkrimsus polda tsb dia menyampikan bahwa ini merupakan surat klarifikasih bukan pendapat hukum dan seolah2 dirkrimsus polda ini sebagai humas dari perusahaan," tambahnya.