Putusan Bebas PN Kendari Cermin Penegakan Hukum di Sultra
yang Masih Mengedepankan Rasa Keadilan sebagai Benteng Terakhir Penegakan
Supremasi Hukum
LBH
PK SULTRA - Kendari, 5 Agustus 2025
— Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari
terhadap Terdakwa AP dalam perkara dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang teregister dengan nomor
perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Kdi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, menunjukkan
bahwa lembaga peradilan masih menjadi benteng terakhir dalam menegakkan
supremasi hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara dan mencerminkan
Penegakan Hukum di Sulawesi Tenggara masih mengedepankan rasa keadilan sebagai
benteng terakhir penegakan supremasi hukum.
Kasus
ini bermula ketika Terdakwa AP yang bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (security) BTN Graha Asri salah satu
perumahan di Kota Kendari yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan
Samapta Polres Kendari pada Jumat, 11 April 2025 saat sedang melakukan patroli di
kawasan perumahan tersebut. Saat diamankan, Terdakwa AP kedapatan membawa
sebilah senjata tajam jenis Badik yang kemudian dijadikan dasar diamankan untuk
ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Undang-Undang
Darurat tersebut.
Namun
dalam proses persidangan, fakta-fakta persidangan terungkap menunjukkan bahwa badik
tersebut dibawa oleh Terdakwa AP bukanlah untuk membuat resah dan mengancam
keamanan warga, justru melainkan untuk melidungi warga setempat dari segala
ancaman dari luar maupun dari dalam wilayah lingkungan kerjanya.
Selain
itu, alasan Terdakwa AP menggunakan senjata tajam tersebut dikarenakan tongkat
yang biasa digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan tugas pengamanan sudah
dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Dalam persidangan terungkap
bahwa pada pokoknya niat dan tindakan Terdakwa AP membawa senjata tajam
tersebut bukanlah bentuk niat jahat (mens
rea), melainkan tindakan untuk menjaga keselamatan dalam menjalankan tugas
malam sebagai security.
Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan cermat menyimpulkan bahwa
unsur kesengajaan dan melawan hukum dalam tindak pidana tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak
bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum melalui Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 185/Pid.Sus/2025/PN
Kdi.
Putusan
Pengadilan tersebut mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak,
khususnya keluarga dan kuasa hukum Terdakwa. Putusan ini dinilai sebagai bukti
bahwa masih ada ruang keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil yang tidak
bersalah, dan bahwa hakim tetap memegang teguh prinsip keadilan substantif di
atas formalitas hukum yang kaku.
“Kami
sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang masih menjaga
keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Di tengah maraknya kriminalisasi
terhadap warga sipil,dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada para penegak
hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan setiap perkara, putusan Pengadilan
Negeri Kendari ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap berdiri sebagai pilar
keadilan dan benteng terakhir dalam menegakkan supremasi hukum yang beradab di
wilayah Kota Kendari khususnya,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Fajar
Adi, SH.,MH (Ketua LBH PK Sultra).
Putusan
ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam setiap penegakan hukum,. Hukum yang
adil adalah hukum yang memahami konteks, menimbang nurani, dan menjunjung hak
asasi setiap warga negara.
0 Komentar