(Ahmad Fajar Adi, SH.,MH., (Ketua LBH PK SULTRA) bersama Terdakwa)

Putusan Bebas PN Kendari Cermin Penegakan Hukum di Sultra yang Masih Mengedepankan Rasa Keadilan sebagai Benteng Terakhir Penegakan Supremasi Hukum


LBH PK SULTRA - Kendari, 5 Agustus 2025 — Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari terhadap Terdakwa AP dalam perkara dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang teregister dengan nomor perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Kdi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih menjadi benteng terakhir dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara dan mencerminkan Penegakan Hukum di Sulawesi Tenggara masih mengedepankan rasa keadilan sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum.


Kasus ini bermula ketika Terdakwa AP yang bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (security) BTN Graha Asri salah satu perumahan di Kota Kendari yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Samapta Polres Kendari pada Jumat, 11 April 2025 saat sedang melakukan patroli di kawasan perumahan tersebut. Saat diamankan, Terdakwa AP kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis Badik yang kemudian dijadikan dasar diamankan untuk ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat tersebut.


Namun dalam proses persidangan, fakta-fakta persidangan terungkap menunjukkan bahwa badik tersebut dibawa oleh Terdakwa AP bukanlah untuk membuat resah dan mengancam keamanan warga, justru melainkan untuk melidungi warga setempat dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam wilayah lingkungan kerjanya.


Selain itu, alasan Terdakwa AP menggunakan senjata tajam tersebut dikarenakan tongkat yang biasa digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan tugas pengamanan sudah dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Dalam persidangan terungkap bahwa pada pokoknya niat dan tindakan Terdakwa AP membawa senjata tajam tersebut bukanlah bentuk niat jahat (mens rea), melainkan tindakan untuk menjaga keselamatan dalam menjalankan tugas malam sebagai security.


Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan cermat menyimpulkan bahwa unsur kesengajaan dan melawan hukum dalam tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Kdi.


Putusan Pengadilan tersebut mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak, khususnya keluarga dan kuasa hukum Terdakwa. Putusan ini dinilai sebagai bukti bahwa masih ada ruang keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil yang tidak bersalah, dan bahwa hakim tetap memegang teguh prinsip keadilan substantif di atas formalitas hukum yang kaku.


“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang masih menjaga keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap warga sipil,dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan setiap perkara, putusan Pengadilan Negeri Kendari ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap berdiri sebagai pilar keadilan dan benteng terakhir dalam menegakkan supremasi hukum yang beradab di wilayah Kota Kendari khususnya,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Fajar Adi, SH.,MH (Ketua LBH PK Sultra).


Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam setiap penegakan hukum,. Hukum yang adil adalah hukum yang memahami konteks, menimbang nurani, dan menjunjung hak asasi setiap warga negara.