KENDARI — Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK Sultra) menyampaikan pernyataan resmi terkait pendampingan hukum terhadap seorang perempuan berinisial inisial "AR" yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap seorang oknum anggota Kepolisian berinisial "MAD".


LBH PK Sultra saat ini memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban AR dalam seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Laporan polisi telah terdaftar di SPKT Polda Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 18.33 WITA, dengan nomor register LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA. Selain laporan pidana umum, sebelumnya korban sendiri juga melayangkan aduan etik ke Propam Polda Sultra.. LBH PK Sultra meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan korban.


Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen LBH PK Sultra untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.


Berdasarkan keterangan korban yang dituangkan dalam resume perkara, dugaan peristiwa tersebut bermula setelah korban berkenalan dengan terlapor pada Januari 2026. Dalam perkembangannya, korban menerangkan adanya sejumlah tindakan yang diduga mengandung unsur kekerasan seksual dan dilakukan secara berulang.


Dalam salah satu rangkaian peristiwa yang dilaporkan, korban menerangkan bahwa dirinya beberapa kali menolak ajakan terlapor untuk melakukan hubungan seksual, termasuk dengan melakukan perlawanan secara fisik. Korban juga menerangkan adanya tindakan pemaksaan dan intimidasi dalam rangkaian kejadian tersebut.


Bahwa kami menyampaikan kepada Polda Sultra terkait beberapa peristiwa  yang dialami korban atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut dengan dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau pencabulan serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.


LBH PK Sultra menegaskan bahwa seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan oleh korban dalam laporan, sehingga proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Berdasarkan keterangan korban yang kami dampingi, dugaan tindakan tersebut tidak berdiri sebagai satu peristiwa saja.


Korban menerangkan adanya beberapa kejadian sejak Januari 2026, termasuk dugaan pemaksaan hubungan seksual pada Februari 2026 serta dugaan persetubuhan tanpa persetujuan korban pada Mei 2026.


Dalam resume perkara, korban juga menerangkan bahwa pada salah satu kejadian pada Mei 2026 dirinya berusaha melakukan perlawanan, namun kemudian mengaku berada dalam kondisi tidak berdaya menghadapi tindakan terlapor.


Korban selanjutnya menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut dirinya mengalami tekanan dan rasa takut, termasuk ketika terlapor kembali mendatanginya beberapa hari kemudian.


Karena itu, LBH PK Sultra memandang perkara ini harus dilihat secara utuh dan menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu kejadian yang berdiri sendiri.


Terlapor Merupakan Anggota Kepolisian, Penanganan Harus Objektif


Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH PK Sultra adalah status terlapor yang disebut merupakan anggota aktif Kepolisian.


Kami menghormati institusi Kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, justru karena perkara ini melibatkan anggota Kepolisian, maka proses penanganannya harus dilakukan dengan standar objektivitas dan transparansi yang tinggi.


LBH PK Sultra meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap terlapor hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota Kepolisian.


Hukum harus ditempatkan di atas institusi maupun kedudukan seseorang.


Kami juga menegaskan bahwa permintaan pengawasan terhadap proses perkara bukanlah bentuk upaya untuk menghakimi terlapor sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan dapat dipercaya oleh korban maupun masyarakat.


Kami Meminta Kapolda Sultra Memberikan Atensi Langsung


LBH PK Sultra meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian dan pengawasan langsung terhadap penanganan laporan ini.


Permintaan tersebut didasarkan pada pentingnya memastikan bahwa proses penyelidikan dan/atau penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh kedudukan terlapor sebagai anggota Kepolisian.


Sebelumnya, LBH PK Sultra juga telah menyampaikan permohonan kepada Kapolda Sultra melalui Ditreskrimum Polda Sultra agar dilakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Kami berharap pimpinan Polda Sultra dapat memastikan bahwa laporan korban ditangani secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Korban Harus Mendapat Perlindungan, Bukan Tekanan


Dalam perkara kekerasan seksual, posisi korban harus menjadi perhatian utama.


Korban bukan pihak yang seharusnya mendapatkan tekanan karena memilih menggunakan jalur hukum. Korban juga tidak boleh mengalami viktimisasi ulang selama proses penanganan perkara.


Dalam resume perkara, korban menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dilaporkan, dirinya mengalami gangguan psikologis dan mental serta sempat beberapa kali mendapatkan perawatan di rumah sakit.


Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang menangani perkara ini untuk memperhatikan kondisi korban dan menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.


Kami juga mengingatkan bahwa identitas korban harus tetap dilindungi. Atas dasar itu, LBH PK Sultra menggunakan inisial AR dalam pernyataan publik ini.


Kami Tidak Menghakimi, Tetapi Meminta Proses Hukum Dijalankan Secara Profesional, Adil dan Berkepastian Hukum


LBH PK Sultra memahami bahwa dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Karena itu, kami tidak sedang meminta masyarakat untuk menghakimi terlapor.


Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan, profesional dan objektif.


Laporan telah dibuat karena terdapat dugaan tindak pidana yang menurut keterangan korban perlu diperiksa secara hukum. Selanjutnya, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa alat bukti, memeriksa para pihak dan saksi, serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan hukum acara yang berlaku.


LBH PK Sultra akan menghormati setiap tahapan proses hukum tersebut sepanjang dilakukan secara profesional dan tidak mengabaikan hak korban.


LBH PK Sultra Akan Terus Mengawal Perkara


Sebagai kuasa hukum dan pendamping korban, LBH PK Sultra akan terus mengawal perkara ini.


Kami akan memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan serta mengupayakan agar hak-hak korban tetap terlindungi.


Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki.


Pada prinsipnya, LBH PK Sultra tidak meminta perlakuan istimewa bagi korban.


Kami hanya meminta agar korban mendapatkan hak yang sama atas keadilan, perlindungan dan proses hukum yang adil.


Pernyataan LBH PK Sultra


Atas perkara ini, LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa sikap:


  1. LBH PK Sultra mendampingi korban AR dalam proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terhadap terlapor berinisial MAD.

  2. LBH PK Sultra meminta Polda Sultra menangani laporan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

  3. LBH PK Sultra meminta Kapolda Sultra memberikan atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara karena terlapor disebut merupakan anggota aktif Kepolisian.

  4. LBH PK Sultra meminta agar hak dan keamanan korban dijamin selama seluruh proses hukum berlangsung.

  5. LBH PK Sultra meminta agar tidak terjadi tekanan, intimidasi maupun viktimisasi ulang terhadap korban.

  6. LBH PK Sultra menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada proses hukum yang berlaku.

  7. LBH PK Sultra akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi korban.Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi terlapor.


Ketika seorang warga negara datang mencari perlindungan hukum, maka hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan tersebut.


Kami mendampingi korban AR bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa laporan korban diperiksa secara serius, objektif dan adil.


LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara

"Untuk Keadilan"
"Fiat Justitia Ruat Caelum"