Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat unuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantusan hukum untu masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis. 

Salah satu asas yang berkaitan dengan bantuan hukum di Indonesia telah dinyatakan dengan jelas dalam Hukum Acara Pidana positif Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Dalam Penjelasan Umum Bagian 1 angka (3) huruf (e), ditegaskan asas bantuan hukum bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya”. Asas bantuan hukum dalam Hukum Acara Pidana positif Indonesia tersebut merupakan asas memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan kepada kemanusiaan manusia secara seutuhnya baik secara moril, maupun materiil yang dalam hal ini sering diistilahkan sebagai martabat, atau apa yang disebut dengan hak-hak asasi manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan suatu regulasi untuk merealisasikan prinsip dan tujuan tersebut melalui Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutanya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum). Substansi dari undang-undang tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat) untuk memberikan bantuan hukum bagi setiap warga negara saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender. 

Bahwa bantuan hukum litigasi merupakan bantuan hukum yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dengan melakukan Penyelesaian perkara dengan jalur litigasi memiliki arti bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan. LBH PK SULTRA merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada para penerima bantuan hukum yang akan menyelesaikan masalahnya melalui jalur litigasi atau pengadilan.