Membongkar Cacat Hukum: Ketika Penyidikan Pemerkosaan Anak Dihentikan
Penulis : MUHAMMAD AKBAR AIDIN, SH. Korban Anak, Pelaku Dewasa, Hukum dibungkam: Di Mana Keadilan? Perkara pemerkosaan terhadap …
Penulis : MUHAMMAD AKBAR AIDIN, SH. Korban Anak, Pelaku Dewasa, Hukum dibungkam: Di Mana Keadilan? Perkara pemerkosaan terhadap …
Ahmad Fajar Adi, S.H., M.H. Ketua LBH PK SULTRA Polda Sultra disebut sebagai Humas PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beraktifitas…
Pandangan/Opini Oleh: MUHAMMAD AKBAR AIDIN, SH. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami lonjakan izin pertambangan, t…
Penulis : Shaubilhaq Nurfajar S. Afamery, SH.,MH. Undang-Undang cipta kerja merupakan Undang-Undang yang dirancang oleh pemer…
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius. Tidak hanya meninggalkan luka fisi…
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah perdata seperti sengketa …
RUU KUHAP memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum, tidak hanya dalam mendampingi tersangka dan terdakwa, tetapi juga dalam…
Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA) adalah Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, Dalam kerja sehari-hari LBH PK SULTRA memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang marginal, rentan dan terpinggirkan dalam mendapatkan akses bantuan hukum. Dalam melaksanakan kerja sehari-hari tersebut, LBH PK SULTRA menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural, sebuah metode bantuan hukum yang memandang bahwa persoalan hukum yang banyak dialami oleh masyarakat marginal, rentan dan terpinggirkan, lebih diakibatkan oleh persoalan struktural, sehingga penyelesaiannya seharusnya mendorong perubahan struktural. Untuk mendorong perubahan struktural, LBH PK SULTRA tidak hanya memberikan pendampingan dalam proses peradilan (kepolisian hingga pengadilan). Serta juga memadukan antara proses peradilan dengan upaya-upaya lain dalam mendorong perubahan struktural seperti Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat dalam rangka mengubah budaya hukum masyarakat menuju masyarakat yang lebih kritis dan bersama masyarakat mendorong kebijakan (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan) dan struktur hukum yang memarjinalkan dan mengekslusi.
Tampilkan selengkapnyaStandar Bantuan Hukum Nasional & Bantuan Hukum Struktural
Kami memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat miskin yang tidak mampu dibuktkan dengan SKTM/Kartu PKH dan Sejenisnya.
Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
LBH PK SULTRA
LBH PK SULTRA memberikan bantuan hukum secara adil dan merata kepada penerima bantuan hukum